PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 60
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf e disusun
berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan
dalam waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan,
sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam
melaksanakan kegiatan pembangunan di Teluk Bone
2022, No.9 -38-
yang meliputi:
tahap pertama pada periode 2021 – 2024;
tahap kedua pada periode 2025 – 2029;
tahap ketiga pada periode 2030 – 2034;
tahap keempat pada periode 2035 – 2039; dan
tahap kelima pada periode 2040.
