PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 63
Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
