PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 62
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut digunakan
sebagai acuan dalam pelaksanaan program
pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Teluk Bone.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penilaian pelaksanaan perwujudan rencana
zonasi;
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut;
pemberian insentif dan disinsentif; dan
sanksi.
2022, No.9 -39-
Bagian Kedua
Penilaian Pelaksanaan Perwujudan Rencana Zonasi
