PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 64
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pemberian Insentif dan Disinsentif
Paragraf 1
Pemberian Insentif
