PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 65
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(2) huruf c dapat diberikan oleh:
- Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
dan
- Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
kepada Masyarakat.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan
pengembangannya.
