PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 66
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
meliputi:
2022, No.9 -40-
penyediaan prasarana dan sarana;
penghargaan;
publikasi atau promosi; dan/atau
fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang Laut.
