PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 67
(1) Pemberian Insentif dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (1) huruf a meliputi:
penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
penghargaan; dan/atau
publikasi atau promosi daerah.
(2) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b meliputi:
penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang Laut.
Paragraf 2
Pemberian Disinsentif
