PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 10
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona
Pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi
pengembangan kawasan Pertambangan berdasarkan
potensi dengan memperhatikan daya dukung
lingkungan.
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan Pertambangan
berdasarkan potensi dengan memperhatikan daya
dukung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- mengembangkan zona Pertambangan dengan
memelihara kelestarian sumber daya alam; dan
- mengendalikan tingkat pemanfaatan kegiatan
Pertambangan.
