Pasal 9
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan
tangkap dan/atau perikanan budi daya yang
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf c meliputi:
- penataan pemanfaatan di zona perikanan tangkap
yang ramah lingkungan dan didukung teknologi
tepat guna;
- optimalisasi pemanfaatan di zona perikanan budi
daya dengan memperhatikan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup; dan
- pengendalian kegiatan yang menimbulkan
dampak negatif pada kelestarian ekosistem dan
Sumber Daya Ikan.
(2) Strategi untuk penataan pemanfaatan di zona
perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan
didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
- meningkatkan tata kelola daerah penangkapan
untuk menjamin keberlanjutan usaha
penangkapan ikan;
- memberikan ruang penghidupan dan akses
kepada nelayan kecil dan nelayan tradisional;
- mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber
Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung
dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
- modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi
tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya
Ikan; dan
- melakukan identifikasi daerah cadangan stok
perikanan.
2022, No.9 -10-
(3) Strategi untuk optimalisasi pemanfaatan di zona
perikanan budi daya dengan memperhatikan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan zona perikanan budi daya
secara berkelanjutan dan ramah lingkungan; dan
- meningkatkan hasil produksi perikanan budi
daya sesuai dengan daya tampung kawasan.
(4) Strategi untuk pengendalian kegiatan yang
menimbulkan dampak negatif pada kelestarian
ekosistem dan Sumber Daya Ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- membatasi kegiatan pemanfaatan ruang yang
berpotensi mengganggu kelestarian ekosistem
pesisir; dan
- menanggulangi dan mengendalikan pencemaran
akibat kegiatan di darat maupun di perairan.
