Pasal 8
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan
prasarana dan sarana Laut yang dapat meningkatkan
hubungan antarwilayah dan ekonomi wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
meliputi:
- pengembangan pelabuhan Laut yang terpadu
untuk meningkatkan hubungan antarwilayah dan
pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah; dan
- pengembangan dan pengelolaan Alur Pelayaran
untuk mendukung konektivitas antarwilayah.
(2) Strategi untuk pengembangan pelabuhan Laut yang
terpadu untuk meningkatkan hubungan antarwilayah
dan pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan akses pelabuhan Laut yang
menghubungkan Teluk Bone dengan wilayah
lainnya;
- meningkatkan fungsi dan peran pelabuhan Laut
dalam pemerataan ekonomi wilayah; dan
- mengembangkan prasarana dan sarana
pelabuhan Laut.
(3) Strategi untuk pengembangan dan pengelolaan Alur
Pelayaran untuk mendukung konektivitas
2022, No.9 -9-
antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan dengan menata dan
meningkatkan efektivitas dan keamanan Alur
Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan
pelindungan lingkungan Laut.
