Pasal 7
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat
pengembangan dan pengelolaan ekonomi kelautan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
meliputi:
- pengembangan Pelabuhan Perikanan untuk
meningkatkan hubungan antarwilayah dan
pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah; dan
- pengembangan sentra kegiatan perikanan
tangkap dan/atau perikanan budi daya.
(2) Strategi untuk pengembangan Pelabuhan Perikanan
untuk meningkatkan hubungan antarwilayah dan
pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan
sebagai pusat pendaratan ikan, penanganan,
pengolahan, distribusi, dan pemasaran hasil
perikanan; dan
- mengembangkan prasarana dan sarana
Pelabuhan Perikanan.
2022, No.9 -8-
(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan jaringan prasarana dan sarana
pada sentra kegiatan perikanan tangkap
dan/atau perikanan budidaya;
- mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada
sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya; dan
- menata konektivitas dan peran sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau perikanan budi
daya.
