Pasal 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pariwisata
yang berdaya saing, berbasis ekowisata, dan
2022, No.9 -11-
mengutamakan pengembangan ekonomi kreatif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e
meliputi:
- pengembangan zona pariwisata yang berdaya
saing dengan memperhatikan daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup; dan
- pengembangan zona pariwisata yang berwawasan
lingkungan dan pemberdayaan Masyarakat.
(2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata yang
berdaya saing dengan memperhatikan daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana
pendukung kegiatan Wisata Bahari;
- meningkatkan aksesibilitas pada zona pariwisata;
dan
- mengembangkan zona pariwisata berdasarkan
keunggulan, keunikan, dan aksesibilitasnya.
(3) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata yang
berwawasan lingkungan dan pemberdayaan
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
- optimalisasi potensi sumber daya pesisir dan Laut
dengan memperhatikan dampak terhadap
lingkungan; dan
- meningkatkan peran Masyarakat dalam
pengelolaan zona pariwisata.
