PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 12
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
kegiatan yang bernilai strategis nasional secara efektif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f berupa
perencanaan ruang Laut untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan yang bernilai strategis nasional.
(2) Strategi untuk perencanaan ruang Laut untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan yang bernilai
strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
2022, No.9 -12-
(1) meliputi:
- mengalokasikan ruang di Perairan Pesisir untuk
kegiatan yang bernilai strategis nasional; dan
- memanfaatkan ruang dan mengendalikan
pemanfaatan ruang di Perairan Pesisir untuk
kegiatan yang bernilai strategis nasional.
