PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 39
(1) Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf b berupa indikasi Kawasan
Konservasi di Laut.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Kawasan Konservasi maritim berupa kawasan C3
di sebagian perairan sebelah barat Kabupaten
Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara; dan
- Kawasan Konservasi di Laut berupa kawasan C5
di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten
2022, No.9 -25-
Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
