PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 38
(1) Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf
d berupa alokasi ruang Laut di Teluk Bone untuk
pengembangan budi daya Laut.
(2) Zona U9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sebelah barat Kabupaten Kolaka,
Provinsi Sulawesi Tenggara.
