PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 37
Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c
berupa alokasi ruang Laut di Teluk Bone yang memiliki
potensi Sumber Daya Ikan.
Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c
berupa alokasi ruang Laut di Teluk Bone yang memiliki
potensi Sumber Daya Ikan.