PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 14
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kelestarian
biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf h berupa pelindungan alur migrasi biota Laut
yang langka, terancam punah, dan dilindungi.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut
yang langka, terancam punah, dan dilindungi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan mengembangkan sistem pemantauan,
pengawasan, dan pengamanan jalur migrasi biota
Laut.
