PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 50
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
2022, No.9 -32-
- Pertambangan minyak dan gas bumi yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
- kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan
keamanan negara;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- penangkapan ikan yang tidak mengganggu
aktivitas di zona U5;
- pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran
bangunan dan instalasi Laut untuk kegiatan
usaha minyak dan gas bumi; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan
tidak mengganggu fungsi zona U5;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak
bumi;
- kegiatan di zona terlarang di sekitar infrastruktur
pendukung kegiatan usaha hilir minyak bumi;
dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan zona U5.
