Pasal 51
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi
lestari atau jumlah tangkapan yang
diperbolehkan;
- penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu
penangkapan ikan dan ukuran kapal yang
diperbolehkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan zona U8;
2022, No.9 -33-
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
Wisata Bahari;
lalu lintas kapal dari dan/atau menuju
pelabuhan;
- pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang
bersifat statis; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di
zona U8;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- penangkapan ikan yang menggunakan alat
penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan,
dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di
semua jalur penangkapan ikan dan di semua
wilayah pengelolaan perikanan negara Republik
Indonesia;
- pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan
pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke
Laut; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu
keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8.
