PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 57
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
ayat (2) huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b ditujukan untuk
mewujudkan:
2022, No.9 -37-
- rencana Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi
pengelolaan Teluk Bone dengan rencana Struktur
Ruang Laut; dan
- rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi
pengelolaan Teluk Bone dengan rencana Pola Ruang
Laut.
