PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 56
(1) Rencana pemanfaatan ruang Laut merupakan upaya
untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang Laut dan
rencana Pola Ruang Laut pada rencana zonasi
Kawasan Antarwilayah Teluk Bone yang dijabarkan ke
dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang
Laut dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai
akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun.
(2) Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
program utama;
lokasi program;
sumber pendanaan;
pelaksana program; dan
waktu dan tahapan pelaksanaan.
