PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 58
(1) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (2) huruf c bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
