Pasal 17
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat 2 huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.
(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum
Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
- Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan
dasar; dan
- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan
ekonomi jejaring.
(3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai penyedia produk primer.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.
(5) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki,
2022, No.9 -15-
pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan
Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan
perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan
Nasional.
