Pasal 45
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 ayat (2) huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan
yang mendukung pengembangan kawasan;
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
2022, No.9 -28-
dan/atau
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan
ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang
memadai;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat
pertumbuhan kelautan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
susunan pusat pertumbuhan kelautan;
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
prasarana dan sarana susunan pusat
pertumbuhan kelautan; dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan
pusat pertumbuhan kelautan.
