Pasal 46
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (4) huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang pelabuhan dan revitalisasi
dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang
kepelabuhanan;
- penempatan dan/atau pemasangan sarana
bantu navigasi pelayaran;
- pemeliharaan sarana bantu navigasi
pelayaran;
- pemeliharan lebar dan kedalaman alur;
2022, No.9 -29-
- penyelenggaraan kenavigasian pada Alur
Pelayaran; dan/atau
- pembatasan kecepatan kapal yang
bernavigasi pada Alur Pelayaran yang
berdekatan dengan alur migrasi biota Laut
dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di
Laut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pelayaran;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
berupa kegiatan selain kegiatan sebagaimana
dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu
fungsi jaringan prasarana dan sarana Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau
merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang pelabuhan;
- kegiatan yang mengganggu dan/atau
merusak sarana bantu navigasi pelayaran;
- pendirian, penempatan dan/atau
pembongkaran bangunan dan instalasi di
Laut yang mengganggu Alur Pelayaran
dan/atau keselamatan pelayaran;
- kegiatan yang mengganggu ruang udara
bebas di atas perairan dan di bawah perairan
yang berdampak pada keberadaan Alur
Pelayaran; dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
