PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 53
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi
di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6)
huruf b meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3;
dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5.
