Pasal 54
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pelindungan situs budaya tradisional;
pembangunan prasarana dan sarana penunjang
Kawasan Konservasi di Laut;
pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan/atau
kegiatan lainnya sesuai dengan rencana
pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
wisata sejarah;
pariwisata alam dan jasa lingkungan;
pembangunan fasilitas umum;
pelayaran;
pengawasan dan pengendalian; dan/atau
kegiatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan
Konservasi di Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- pengangkatan kerangka kapal kecuali untuk
kepentingan keselamatan pelayaran kapal;
2022, No.9 -35-
- pengangkatan benda muatan kapal tenggelam
kecuali untuk kepentingan pelindungan;
Pertambangan; dan/atau
kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.
