Pasal 2
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk
Bone meliputi:
- sebelah timur yaitu garis yang menghubungkan
titik pada koordinat 4° 52’ Lintang Selatan-121°
53’ Bujur Timur di Kabupaten Bombana, Provinsi
Sulawesi Tenggara ke arah selatan menuju
Tanjung Pising, Pulau Kabaena, Kabupaten
Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara pada
koordinat 5° 3’ Lintang Selatan-121° 54’ Bujur
Timur;
- sebelah selatan yaitu garis yang menghubungkan
Tanjung Pising, Pulau Kabaena, Kabupaten
Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara pada
koordinat 5° 3’ Lintang Selatan-121° 54’ Bujur
Timur ke arah barat daya menuju Tanjung Lassa,
Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan
2022, No.9 -5-
pada koordinat 5° 37’ Lintang Selatan-120° 29’
Bujur Timur;
- sebelah utara dan barat yaitu garis yang
menghubungkan Tanjung Lassa, Kabupaten
Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan pada
koordinat 5° 37’ Lintang Selatan-120° 29’ Bujur
Timur ke arah utara sepanjang pantai selatan
Pulau Sulawesi menuju titik pada koordinat 4° 52’
Lintang Selatan-121° 53’ Bujur Timur di
Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
(2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah
Teluk Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Teluk Bone berada di dalam batas
rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
