PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 22
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b
berupa sistem jaringan transportasi.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
tatanan kepelabuhanan nasional; dan
Alur Pelayaran.
