PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 5
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi;
rencana Struktur Ruang Laut;
rencana Pola Ruang Laut;
Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional;
alur migrasi biota Laut; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang.
Bagian Kedua
Tujuan
