PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 4
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone
berfungsi untuk:
- penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola
Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
- pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah
provinsi yang berada di dalam wilayah perencanaan
2022, No.9 -6-
Teluk Bone;
- penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar
Perairan Pesisir;
koordinasi pelaksanaan pembangunan di Teluk Bone;
perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan
lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Teluk Bone;
dan
- pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Teluk Bone.
