PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Pasal 48
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 ayat (6) huruf a meliputi:
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U1;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5;
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8; dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9.
