RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
- Laut adalah mang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geogralis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
- Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.
- Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
- Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
- Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan rrang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
- Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
- Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 8.Kawasan...
SK No 171243 A
PRESIDEN
- Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
- Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
- Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
- Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan f zona peruntukan. L4. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan urnum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/ atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
L5.Pergaraman...
SK No 171242 A
PRESIDEN
- Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan pascaproduksi, dengan praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
- Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut meliputi wisata pantai, wisata bentang [.a.ut, dan wisata bawah Laut. ikan. 17 . Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis
- Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas'batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. kelompok 2t. Masyarakat adalah orang perseorangan, orang termasuk masyarakat hulnrm adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal2...
SK No l7l24l A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 1O
sistem (U Kebijakan dalam rangka mewujudkan konektivitas antargugus pulau yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d bempa pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. jaringan (21 Strategi untuk pengembangan sistem prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1| meliputi: peran a. mengembangkan dan meningkatkan Pelabuhan dalam mendukung konektivitas maritim; prasarana b. memantapkan operasionalisasi fungsi dan sarana Alur Pelayaran; Alur c. meningkatkan kegiatan pengawasan Pelayaran dalam rangka keselamatan pelayaran; pelindungan lingkungan maritim; d. meningkatkan Laut e. mengembangkan konektivitas transportasi khususnya di pulau-pulau kecil dan terisolir; koridor f. mengatur penrntukan ruang l"aut untuk penggelaran alur pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan
- menyelaraskan kegiatan alur pipa danlatau kabel bawah Laut dengan kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya.
Pasal 2
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah L,aut
Flores meliputi:
- sebelah utara, yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Laikang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5' 6' Lintang Selatan- 1 19" 28' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Sulawesi menuju Tanjung Lassa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 4' 52' Lintang Selatan- 12 1 " 53' Bujur Timur;
- sebelah timur, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan Tanjung [,assa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat4" 52' Lintang Selatan- 121' 53'Bujur Timur ke arah selatan menuju Tanjung Matainyi, Rrlau Selayar, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5o 46' Lintang Selatan-120' 29' Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Matainyi, h.rlau Selayar, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5o 46' Lintang Selatan- l2O" 29' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Selayar, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan menuju Tanjung Apatana, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6" 29' Lintang Selatan- l2O' 29' Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Apatana, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6o 29' Lintang Selatan- l2O' 29' Bujur Timur ke arah barat daya ke bagian utara Pulau Tambologang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6o 34' Lintang Selatan- l2O' 36' Bujur Timur;
4.garis...
SK No 171240 A
PRESIDEN
- garis menghubungkan bagian utara Pulau Tambologang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6" 34' Lintang Selatan- L2O" 36' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Tambologang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan menuju bagian selatan Pulau Tambologang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6' 38'Lintang Selatan- L2O' 25' Bujur Timur;
- garis menghubungkan bagian selatan Pulau Tambologang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6" 38' Lintang Selatan-Lzo" 25' Bujur Timur ke arah selatan menuju bagian utara hrlau Pulasi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan ke bagian selatan Pulau Tambologang pada koordinat 6' 39' Lintang Selatan- 120' 25' Bujur fimur;
- garis menghubungkan bagian utara hrlau hrlasi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan ke bagian selatan R.rlau Tambologang pada koordinat 6' 39' Lintang Selatan- t2O" 25' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat hrlau hrlasi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan menuju bagian selatan Pulau Pulasi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6" 43' Lintang Selatan- l2O" 25' Bujur Timur;
- garis menghubungkan bagian selatan Rrlau hrlasi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6" 43' Lintang Selatan-t2o" 25' Bujur Timur ke arah selatan menuju Tanjung Torgao, hrlau Tanajampea, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinatT" O' Lintang Selatan- l2O' 37' Bujur Timur;
8.garis...
SK No 171239 A
PRESIDEN
- garis yang menghubungkan Tanjung Torgao, Pulau Tanqjampea, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat7" O'Lintang Selatan- l2O' 37'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat dan selatan Pulau Selayar, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan menuju Tanjung Paromang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 8'Lintang Selatan-L2O" 46' Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Paromang, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinatTo 8' Lintang Selatan- l2O" 46' Bujur Timur ke arah selatan menuju Ujung Boneoge, R.rlau Kalao, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 16' Lintang Selatan- l2O' 47' Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Ujung Boneoge, Rrlau Kalao, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7o 16' Lintang Selatan- LzO" 47' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai selatan Pulau Kalao, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan menuju Ujung Bonekadi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 19'Lintang Selatan-121" 3'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Ujung Bonekadi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" L9' Lintang Selatan- L2l' 3' Bujur Timur ke arah timur laut menuju Ujung Duduopa, Rrlau Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7o L8'Lintang Selatan- L2L' 4' Bujur Timur;
12.garis...
SK No 171238 A
PRESIDEN
- garis yang menghubungkan Ujung Duduopa, Pulau Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 18'Lintang Selatan-l2l' 4'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai selatan Pulau Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan menuju Ujung Lealea, Pulau Kalaotoa, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7o 2l' Lintang Selatan- l2L' lO' Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Ujung Lealea, h.rlau Kalaotoa, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 2L' Lintang Selatan-l2l" 10' Bujur Timur ke arah timur menuju Ujung Goraupa, Rrlau Kalaotoa, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinatT' 25' Lintang Selatan-L2L" 45' Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Ujung Goraupa, hrlau Kalaotoa, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7o 25' Lintang Selatan-1.21' 45' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai selatan Rrlau Kalaotoa, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan menuju Latodo, hrlau Kalaotoa, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat7" 23' Lintang Selatan-t2l' 49' Bujur Timur; dan
- garis yang menghubungkan Latodo, Pulau Kalaotoa, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 23' Lintang Selatan- 121" 49' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Kopondai, R.rlau Flores, Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 3' Lintang Selatan- L22" 52' Bujur Timur;
- sebelah. . .
SK No 171237 A
FRESIDEN
c sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan Tanjung Kopondai, Pulau Flores, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 3'Lintang Selatan-L22" 52'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Toroh Watulambah, hrlau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 25' Lintang Selatan-l 19' 5l' Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Toroh Watulambah, Pulau Flores, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 25'Lintang Selatan- 119' 51' Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagian timur hrlau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 29'Lintang Selatan- 1 19" 33' Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagran timur hrlau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 29'Lintang Selatan-l19" 33'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Rrlau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Bertr, Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 26' Lintang Selatan- ll9" 25'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Beru, Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 26'Lintang Selatan-l19' 25'Bujur Timur ke arah barat laut menuju Ujung Oi Ungke, Rrlau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8o 24'Lintang Selatan- 1 19' 19' Bujur Timur; 5.garis...
SK No 171236 A
PRESIDEN
- garis yang menghubungkErn Ujung Oi Ungke, Pulau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8" 24'Lintang Selatan-l19" 19'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat menuju Tanjung Tandokrasa, Rrlau Banta, Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8" 23'Lintang Selatan- 1 19" 16' Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Tandokrasa, Rrlau Banta, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8" 23'Lintang Selatan-l19" 16'Bujur Timur ke arah barat laut menuju Tanjung Naru, Rrlau Sumbawa, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 18' Lintang Selatan-l19o O'Bujur Timur; dan
- garis yang menghubungkan Tanjung Naru, Rrlau Sumbawa, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8" 18' Lintang Selatan-119' O' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Rrlau Sumbawa, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat menuju Tanjung Sarokaya, h.rlau Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8' 2l' Lintang Selatan- Ll7" 9' Bujur Timur; d sebelah barat, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan Tanjung Sarokaya, hrlau Sumbawa Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat 8" 21' Lintang Selatan- ll7" 9' Bujur Timur ke arah utara menuju bagian selatan Pulau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat7" 30' Lintang Selatan-117' 10' Bujur Timur;
2.garis...
SK No 171235 A
PRESIDEN
2 garis yang menghubungkan bagran selatan Rrlau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7o 30' Lintang Selatan-l17' 10' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai timur Pulau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan menuju bagian timur hrlau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 29' Lintang Selatan-ll7' 11' Bujur Timur; 3 garis yang menghubungkan bagian timur Rrlau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinatT" 29' Lintang Selatan-117" ll' Bujur Timur ke arah timur laut menuju bagian selatan Rrlau Sabam, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6' 35'Lintang Selatan-118' 50' Bujur Timur; 4 garis yang bagian selatan Pulau Sabaru, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6o 35' Lintang Selatan-l18' 50'Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai timur Pulau Sabam, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan menuju bagian timur Pulau Sabaru, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6' 34'Lintang Selatan- 118" 50'Bujur Timur; dan 5 garis yang menghubungkan bagian timur hrlau Sabaru, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6" 34' Lintang Selatan- 18o 50' Bujur Timur ke arah timur laut menuju Tanjung Laikang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5o 6'Lintang Selatan- ll9" 28' Bujur Timur.
(2) Peta. . .
SK No 171234 A
PRESIDEN
-t2- (21 Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang mertrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Kawasan (3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Antarwilayah Laut Flores berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 2O
Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan diintegrasikan dengan sistem pusat pelayanan dalam rencana tata ruang.
Bagian Ketiga Sistem Jaringan Frasarana dan Sarana Laut
Pasal 2 1
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi:
- sistem jaringan transportasi; dan
- sistemjaringan telekomunikasi. (21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- tatanan kepelabuhanan nasional; dan
- Alur Pelayaran.
(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b bempa kabel bawah Laut.
Pasal 3
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Flores.
Pasal 3O
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang
untuk:
- pariwisata;
- Pelabuhan;
- pengelolaan ekosistem pesisir;
- Pertambangan; e.perikanan...
SK No 171216 A
PRESIDEN
- perikanan tangkap;
- perikanan budi daya;
- Pergaraman;
- bandar udara;
- fasilitas umum; dan
- pertahanan dan keamanan. (21 Arahan pemanfaatan rlang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan
ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur. (71 Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(8) Arahan...
SK No l7l2l5 A
PRESIDEN
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf i berada di sebagian perairan Frovinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur. (1O) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 4
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores berfungsi untuk: Pola a. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Kawasan Ruang Laut dalam rencana zonasi Antarwilayah dengan rencana tata ruang; wilayah b. pemberian arahan untuk rencana tata rtrang provinsi dan rencana tata ruang KSN yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Flores; Perairan c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Pesisir; pembangunan di Laut Flores; d. koordinasi pelaksanaan kepentingan e. perwujudan keterpaduan dan keserasian lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Flores; dan di Laut Flores. f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut
SK No 180629A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4O
I(awasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 huruf a meliputi:
- ?,orra U1 yang merupakan ?.ona pariwisata; b, zona U5 yang merupakan ?,ona Pertambangan minyak dan gas bumi;
- zona U8 yang mempakan ?.ona perikanan tangkap;
- ?.otta U9 yang merupakan zorta perikanan budi daya;
- zotta U 14 yang merupakaa zot:;a pengelolaan energi; dan
- zorLa U18 yang merupakan zotta pertahanan dan keamanan.
Pasal 4l ...
SK No l7l2ll A
PRESIDEN
Pasal 4L
(1) Z,ona Ul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
huruf a berupa alokasi ruang Laut di Laut Flores yang memiliki potensi untuk pengembangan wisata pengamatan paus. (21 ZonaUl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah utara perairan hrlau Sangearrg, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 5
Rencana zonasi wilayah perairan memuat: perencanaan zonasi; a, tujuan, kebijakan, dan strategi
- rencana Struktur Ruang l"aut;
- rencana Pola Ruang Laut;
- Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;
- alur migrasi biota Laut; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang.
Bagian Kedua 'I\rjuan
Pasal 6
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan: pemanfaatan a. peningkatan dan pengendalian sumberdaya kelautan dan perikanan; perikanan budi daya b. ?,otta perikanan tangkap dan/atau yang lestari dan berkelanjutan;
- pengembangan Kawasan Konservasi di Laut; yang efektif dan d. sistem konektivitas antargugus pulau efisien;
- terciptanya kapasitas kesiapsiagaan Masyarakatpesisir dalam menghadapi bencana alam; dan
- kelestarian biota Laut.
Bagran
SK No 171232 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Kebijakan dan Strategi
Pasal 7
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan peningkatan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
pengembangan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan berskala nasional dan internasional; perikanan budi daya; b. pengembangan kegiatan
pengembangan kegiatan pengelolaan energi di Laut Flores yang berdaya saing dengan prinsip berkelanjutan;
pengembangan kegiatan Wisata Bahari dalam mendukung perekonomian Masyarakat; dan daya e. pengembangan upaya keprospekan sumber minyak dan gas bumi. (21 Strategi untuk pengembangan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan berskala nasional dan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf a meliputi:
mengembangkan jaringan prasarana dan sarana pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; pada b. mengembangkan dan mengefektifkan usaha sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya;
menata konektivitas dan peran sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; pada d. mengembangkan prasarana dan sarana sentra kegiatan usaha Pergaraman; pada e. mengembangkan dan mengefektifkan usaha sentra kegiatan usaha Pergaraman;
menata. . .
SK No l7l23l A
PRESIDEN
- menata konektivitas dan peran sentra kegiatan usaha Pergaraman.
- penataan peran Pelabuhan Perikanan untuk mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah; dan
- peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap.
(3) Strategi untuk pengembangan kegiatan perikanan budi
daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: Laut a. mengkaji potensi pengembangan budi daya khususnya budi daya Laut dalam; daya b. melindungi dan mengawasi kegiatan budi Laut dalam; daya c. meningkatkan prasarana dan sarana budi Laut dalam;
- optimalisasi dan pemasaran produk perikanan budi daya; daya e. pengendalian pada zona perikanan budi khususnya budi daya Laut dalam yang tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan perikanan budi daya f. peningkatan produksi sentra dan keterkaitan dengan bahan baku. pengelolaan (4) Strategi untuk pengembangan kegiatan energi di L,aut Flores yang berdaya saing dengan prinsip berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf c meliputi: energi, a. mengkaji potensi pengembangan khususnya di atas 12 (dua belas) mil Laut;
- mengembangkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi angin, arus, pasang surttt, gerakan, dan perbedaan suhu lapisan Laut; dan penunjang c. mengembangkan prasarana dan sarana kegiatan pengelolaan energi.
(5) Strategi...
SK No 171230 A
PRESIDEN
(5) Strategi untuk pengembangan kegiatan Wisata Bahari
dalam mendukung perekonomian Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
- menyiapkan kebijakan yang mendukung pengembangan Wisata Bahari;
- mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan Wisata Bahari;
- melakukan identifikasi lokasi potensi Wisata Bahari baru; dan
- melakukan pemetaan dan publikasi lokasi Wisata Bahari baru yang berbasis ekowisata dan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung.
(6) Strategi untuk pengembangan upaya keprospekan
sumber daya minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
- men5rLrsun rencana pengembangan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Pertambangan minyak dan gas bumi; gas b. mengelola kegiatan Pertambangan minyak dan bumi yang ramah lingkungan; dan pengembangan c. melakukan pembangunan dan prasarana dan sarana Pertambangan minyak dan gas bumi.
Pasal 7O
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Waktu...
SK No 171262 A
FRESIDEN
(21 Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di Laut Flores yang meliputi:
- tahap pertama pada periode 2023-2024;
- tahap kedua pada periode 2025-2029;
- tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34;
- . tahap keempat pada periode 2035-2039; dan
- tahap kelima pada periode 2O4O-2O42.
Pasal 8
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan
tangkap dan/atau perikanan budi daya yang lestari dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
- rehabilitasi kawasan perikanan tangkap;
- peningkatan produksi perikanan tangkap melalui pengembangan perikanan tangkap secara berkelanjutan; dan pengetahuan c. pemanfaatan teknologi dan ilmu untuk meningkatkan produksi perikanan tangkap secara efektif dan efisien.
(2) Strategr...
SK No 171229 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Strategi untuk rehabilitasi kawasan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a meliputi:
- menata dan mengatur penempatan rumpon sebagai alat bantu penangkapan ikan;
- melindungr dan mengatur kegiatan penangkapan ikan pada daerah pemijahan ikan; dan
- merehabilitasi ekosistem tenrmbu karang, padang lamun, dan kawasan pantai berhutan bakau sebagai habitat sumber plasma nutfah.
(3) Strategi untuk peningkatan produksi perikanan
tangkap melalui pengembangan perikanan tangkap secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
- mengembangkan Pelabuhan Perikanan, Pelabuhan, dan Pelabuhan lintas penyeberangan untuk meningkatkan produksi dan distribusi perikanan serta keterkaitan antargugus pulau;
- menenttrkan alokasi jumlah tangkapan optimal untuk unit penangkapan ikan tuna;
- menentukan ukuran kapal yang efisien dan jumlah tangkapan optimal;
- mengalokasikan ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil dan nelayan tradisional; dan
- meningkatkan prasarana dan sarana sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
(4) Strategi untuk pemanfaatan teknologi dan ilmu
pengetahuan untuk meningkatkan produksi perikanan tangkap secara efektif dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- memodernisasi dan/atau memanfaatkan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya lkan; dan
- memanfaatkan analisis citra satelit untuk penentuan daerah penangkapan ikan. Pasalg...
SK No 171228 A
PRESIDEN
Pasal 8O
Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut dilakukan pada tahap:
- perencanaart zottasi Kawasan Antarwilayah;
- pemanfaatan ruang Laut; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang [.aut.
Pasal 9
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengembangan
Kawasan Konsenrasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
- pengembangan Kawasan Konservasi di Laut yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi; dan
- pengendalian kegiatan pemanfaatan lainnya yang berpotensi merusak Kawasan Konservasi di Laut. (21 Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi di Laut yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf a meliputi:
- melakukan identifikasi lokasi calon Kawasan Konservasi di Laut;
- melakukan penetapan Kawasan Konservasi di Laut;
- melakukan penataan batas Kawasan Konservasi di Laut;
- mengembangkan pengelolaan dan mempertahankan Kawasan Konservasi di L,aut yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi; dan
- melestarikan Kawasan Konservasi di Laut dalam satu kesatuan konektivitas.
(3) Strategi untuk pengendalian kegiatan pemanfaatan
lainnya yang berpotensi merusak Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: yang a. mengendalikan kegiatan pemanfaatan berpotensi memsak fungsi Kawasan Konservasi di l,aut dan perairan di sekitarnya; dan
- mencegah dan mengurangi kegiatan pembuangan limbah atau sampah ke Laut. Pasal lO. . .
SK No 171227 A
PRESIDEN
Pasal 11
(U Kebijakan dalam rangka mewujudkan terciptanya kapasitas kesiapsiagaan Masyarakat pesisir dalam menghadapi bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e berupa pengembangan serta rehabilitasi prasarana dan sarana mitigasi dan adaptasi bencana.
(2) Strategr...
SK No 1806024
PRESIDEN
(21 Strategi untuk pengembangan serta rehabilitasi prasarana dan sarana mitigasi dan adaptasi bencana meliputi:
- mengembangkan dan merehabilitasi prasarana dan sarana yang adaptif terhadap dampak bencana gelombang pasang, letusan gempa bumi, dan tsunami;
- mengembangkan sistem peringatan dini pada kawasan rawan bencana gelombang pasa.ng, letusan gempa bumi, dan tsunami; dan
- mengembangkan serta merehabilitasi tempat dan jalur evakuasi pada kawasan rawan bencana gelombang pasang, letusan gempa bumi, dan tsunami.
Pasal 12
(U Kebdakan dalam rangka mewujudkan kelestarian biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f berrrpa pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi. (21 Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi meliputi:
- mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi biota Laut; pengawas€rn b. mengembangkan sistem pemantauan, alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi; dan
- melaksanakan pelindungan alur migrasi biota Laut dari kegiatan pelayaran, kenavigasian, dan pemanfaatan ruang Laut lainnya.
SK No 171225 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 13
Rencana Stmktur Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah L,aut Flores meliputi:
- susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
- sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Bagian Kedua Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
Pasal 14
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berupa pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan. (21 t.rsat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pelabuhan Perikanan;
- sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
- sentra kegiatan usaha Pergaraman.
Pasal 15
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(2) Arah...
SK No 171224 A
PRESIDEN
(21 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
- penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan;
- penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
- penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan;
- peningkatan penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan;
- penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah; dan
- pengembangan industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global.
Pasal 16
Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud Perikanan dalam Pasal 15 ayat {21 huruf a, Pelabuhan dengan tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) hurtrf c, dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang.
Pasal 17
(1) Pelabuhan Perikanan dengan tahap peningkatan
penyelenggaraan dasar pelayanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat {21huruf d meliputi:
- Pelabuhan Perikanan Alok di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Pelabuhan Perikanan Tanrusampe di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan;
c.Pelabuhan...
SK No 171223 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Pelabuhan Perikanan Teluk Santong di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
- Pelabuhan Perikanan Soro Kempo di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (21 Pelabuhan Perikanan dengan tahap penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e meliputi:
- Pelabuhan Perikanan Birea di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Perikanan Benteng/Bonehalang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; dan
- Pelabuhan Perikanan Bonto Bahari Bulukumba di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2l1, arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Pasal 18
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b meliputi Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Flores Timur, dan Kabupaten Sikka.
Pasal 19
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (21 huruf c meliputi Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Sumbawa.
Pasal20...
SK No 171222 A
PRESIDEN
Pasal 22
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (21 huruf a berupa Pelabuhan Laut. (21 Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pelabuhan Selayar/Benteng/Rauf Rahman di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Jampea di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
c.Pelabuhan...
SK No l7l22l A
PRESIDEN
- Pelabuhan P. Bonerate di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Appatana di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Bangkala di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan P. Batang Mata di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan P. Bembe/Tanamalala di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan P. Biropa di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan P. Bone Lohe di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan P. Kalao di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Kalaotoa di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan P. Komba-Komba di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan P. Padang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan P. Tambolongan di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan P. Madu di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Bulukumba/Lappe'e di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Jeneponto/Bunging di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Tarowang di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Bantaeng/Bonthain di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan;
t.Pelabuhan...
SK No 171220 A
PRESIDEN
- Pelabuhan P. Sapuka di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelabuhan Kilo di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Pelabuhan Kempo di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Pelabuhan Calabai di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Pelabuhan Satonda di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Bara!
- Pelabuhan Bima di Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Pelabuhan Badas di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat; aa. Pelabuhan Akik Bari di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat; bb. Pelabuhan Jambu di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat; cc. Pelabuhan Rrlau Moyo di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat; dd. Pelabuhan Teluk Santong di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat; ee. Pelabuhan Maumere/Lorens Say di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur; ff. Pelabuhan Palue di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur; gg. Pelabuhan R.rlau Besar di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur; hh. Pelabuhan Pemana di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur; ii. Pelabuhan Sukun di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Kabupaten Nagakeo, ii. Pelabuhan Marapokot di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
kk.Pelabuhan...
SK No l7l2l9 A
PRESIDEN FEPUtsLIK INDONESIA
kk. Pelabuhan Kewapante di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; ll. Pelabuhan Waidoko di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; mm. Pelabuhan Waiklibang di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; nn. Pelabuhan Robek di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur; oo. Pelabuhan Nanga Baras di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; pp. Pelabuhan Pota di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur; qq. Pelabuhan Ropa di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur; rr. Terminal Multipurpose Labuhan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur; ss. Pelabuhan Maurole di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan tt. Pelabuhan Riung di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
pemndang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Pasal 23
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (21 huruf b bempa Alur Pelayaran masuk Pelabuhan dan alur perlintasan. (21 Ketentuan mengenai Alur Pelayaran masuk Pelabuhan dan alur perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal24..,
SK No l7l2l8 A
PRESIDEN
Pasal24 Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) meliputi:
- alur kabel bawah Laut di sebagian:
- perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan;
- perairan sebelah utara Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
- perairan sebelah utara Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- alur kabel bawah Laut yang melintasi dua atau lebih perairan provinsi berupa alur kabel bawah L,aut di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan menuju perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 25
Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 sampai dengan Pasal 24 merutpakan arahan untuk
penyLrsunan rencana struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang KSN.
Pasal 26
Rencana Stnrktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 sampai dengan Pasal 24 digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:50O.OOO sebagaimana tercantum dalam l,ampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 27
Rencana Pola Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah L,aut Flores meliputi:
- arahan. . .
SK No l7l2l7 A
PRESIDEN
- arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
- rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
Bagian Kedua Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Paragraf 1 Umum
Pasal 28
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a meliputi:
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata mang wilayah provinsi; dan/atau
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN.
Paragral 2 Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Pasal 29
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung.
Pasal 31
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf b meliputi:
- indikasi Kawasan Konservasi di L,aut; dan
- Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan. (21 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Kawasan Konservasi Perairan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Kawasan Konservasi Perairan hrlau Lipan dan Rrlau Rakit, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Kawasan Konservasi Laut Daerah hrlo Pasi Gusung, Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Kawasan Konservasi Kepulauan Sabalana, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.
(3) Kawasan...
SK No l7l2l4 A
PRESIDEN REPUtsUK INDONESIA
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Taman Wisata Alam Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Taman Wisata Alam Rrlau Satonda, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Taman Wisata Alam Gugus Pulau Teluk Maumere, Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Taman Wisata Alam Tujuh Belas Pulau, Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Kawasan Konservasi Perairan Gili Banta dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Kawasan Konservasi Perairan hrlau Liartg, Pulau Ngali, dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Kawasan Konservasi Perairan di Wilayah Flores Timur, Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
- Kawasan Konservasi Perairan di Wilayah Sikka, Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Paragraf 3 Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
Pasal 32
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut kepentingan KSN.
Pasal 33. . .
SK No l7l2l3 A
PRESIDEN
Pasal 33
(1) Arahan rencana pola rtrang untuk rencana tata rtrang
KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN meliputi:
- KSN dari sudut kepentingan ekonomi; dan
- KSN dari sudut kepentingan lingkungan hidup. (21 KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- Kawasan Perkotaan Makassar-Maros- Sungguminasa-Takalar (Mamminasata) ;
- Kawasan Bima; dan
- Kawasan Mbay.
(3) KSN dari sudut kepentingan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Kawasan Taman Nasional Komodo.
Pasal 34
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Perkotaan Makassar-Maros-Sungguminasa- Takalar (Mamminasata) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) huruf a berupa Kawasan Budi Daya.
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan yang berada di perairan sekitar Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 35
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (21huruf b meliputi:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung.
(2) Kawasan...
SK No 167317 A
PRESIDEN
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa ?,rlrr:a Pelabuhan.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit terdiri atas Kawasan Konservasi Perairan Gili Banta dan Perairan Sekitarnya.
Pasal 36
(l) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Mbay sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (21huruf c meliputi:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a paling sedikit terdiri atas zorta Pelabuhan, ?,ona Pariwisata, dan zona Pelabuhan Perikanan.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurrf b paling sedikit terdiri atas Taman Wisata Alam Tujuh Belas Pulau.
Pasal 37
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Taman Nasional Komodo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) meliputi:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung. pada {21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas ".ona Pelabuhan, z,otaa Pariwisat a, ?.ona Pelabuhan Perikanan, dan z,ona pengelolaan energi.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit terdiri atas Taman Nasional Komodo.
Pasal 38. . .
SK No l7l2l2 A
PRESIDEN
Pasal 38
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 37 dapat menyesuaikan dengan kondisi danf atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores. Perairan l2l Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dijabarkan dalam kawasan, zorta dan/atau subzona yang ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden tentang rencana tata nrang KSN; dan
- Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.
Bagian Ketiga Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Pasal 39
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 h:un:f b meliputi:
- Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
- Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 42
Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O huruf b berada di sebagian perairan sebelah selatan Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 43
Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O huruf c benrpa wilayah perairan yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan.
Pasal 44
(1) hna U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
huruf d berupa alokasi ruang Laut di Laut Flores yang memiliki potensi untuk budi daya Laut. (21 ZonaUg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 45
(1) Zona U14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
huruf e berupa alokasi ruang Laut di Laut Flores yang memiliki potensi untuk pemanfaatan energi gerakan dan perbedaan suhu lapisan [.aut.
(21Zonau14...
SK No l7l2l0 A
PRESIDEN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) {21 Zona U14 meliputi: perairan a. zonla U14-1 yang berada di sebagian sebelah utara Kabupaten Ende, Frovinsi Nusa Tenggara Timur; dan
- zona V14-2 yang berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 46
(1) 7-ona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
huruf f berupa alokasi ruang Laut di Laut Flores untuk daerah pembuangan amunisi. (21 7.ona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(1) (3) 7.ona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
(1) Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 huruf b berupa indikasi Kawasan Konservasi di Laut. (21 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kawasan CS yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 48
Rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 47 digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:5OO.OOO sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BABVI...
SK No 171278 A
PRESIDEN
Pasal 49
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional. (21 Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (21, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 50
Alur migrasi biota Laut meliputi:
- alur migrasi pen5ru yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan dan sebagian perairan sebelah utara Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- alur migrasi cetacea yaneg berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan, sebagian perairan sebelah utara Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan sebagian perairan sebelah utara Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan c.alur...
SK No 167318A
PRESIDEN
c alur migrasi tuna yang berada di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Pasal 51
Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian
skala 1:5O0.OOO sebagaimana tercantum dalam [.a.mpiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 52
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan
meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang pada renca,na Struktur
(1) Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
hurrf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi: a.Peraturan...
SK No 171276 A
PRESIDEN
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut.
(5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang
pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
- Peraturan Pemanflaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut. (71 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (U dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut.
Pasal 53. . .
SK No 171275 A
PRESIDEN
-4t-
Pasal 53
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (3) meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pemanfaatan ruang laut di pelabuhan perikanan yang mendukung pengembangan kawasan;
- pemanfaatan ruang laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
- pemanfaatan ruang laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai; dan/atau
- pemanfaatan ruang laut di sentra kegiatan Pergaraman yang mendukung pencapaian standar kualitas air Laut, penyediaan lahan dalam rangka ekstensifikasi dan intensifi kasi usaha Pergaraman, dan penyediaan dukungan prasarana dan sarana yang memadai;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang susunan pusat pertumbuhan kelautan;
2.kegiatan...
SK No 171274 A
PRESIDEN REPUtsLIK TNDONESIA
2 kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak prasarana dan sarana susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/ atau 3 kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan.
Pasal 54
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (4) huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan;
- penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
- pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
- pemeliharaan lebar dan kedalaman alur;
- penyelenggaraan kenavigasian pada Alur Pelayaran; dan/atau
- pelaksanaan hak lintas damai;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; dan/atau
- kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut;
c kegiatan
SK No 171273 A
PRESIDEN
c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan;
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran;
- pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut yang mengganggu Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran;
- kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran; dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Pasal 55
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan utama, Pelabuhan pengumpul, atau Pelabuhan pengumpan;
- pemeliharaan Alur Pelayaran;
- penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
- penetapan koridor Alur Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal;
- penelitian dan pendidikan;
- penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
7.pemanfaatan...
SK No 167319 A
PRESIDEN
- pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
- pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat;
- pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan dan hukum internasional;
- kegiatan pengawasan, pengendalian, dan pengamanan di rute perairan [,aut Flores sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
- pelestarian ekosistem lingkungan Laut;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- pembinaan dan pengawasan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- Pertambangan;
- pembangunan bangunan dan instalasi di [,aut kecuali untuk kepentingan navigasi;
- perikanan budi daya;
- Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan bersifat menetap; dan/atau yang 5. kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.
Pasal 56
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) hurrf c meliputi: a.kegiatan...
SK No 171271 A
PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- pemasangan, pemeliharaart, pembongkaran, pemindahan, dan/atau perbaikan kabel bawah Laut;
- pelayaran;
- Wisata Bahari; dan/atau
- konservasi Sumber Daya lkan di permukaan dan kolom perairan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur pipa dan f ata:u kabel bawah Laut;
- pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau kabel bawah LauU
- perbaikan dan/atau perawatan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- labuh kapal;
- usaha Pertambangan mineral dan batu bara; dan/atau
- penangkapan ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi kabel bawah Laut.
Pasal 57
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6) huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk z,onaUl;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaU5; c.Peraturan...
SK No 167315 A
PRESIDEN
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk z'onaU8;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaU9;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U14; dan zoraa U18. f. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk
Pasal 58
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?,ona U 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan; yang 2. penyediaan prasarana dan sarana wisata tidak berdampak pada kerusakan lingkungan;
- menyelam dan wisata pancing;
- kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
- kepentingan penyelenggaraan pertahana.n negara; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang mendukung fungsi zona Ul;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberadaan dan fungsi zona U 1;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- Pertambangan;
- pembuangan limbah baik padat maupun cair yang dapat mencemari dan/atau merusak ekosistem Laut; danlatau
- kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang mengurangi nilai, fungsi, dan estetika di z,onaUl.
Pasal 59. . .
SK No 171269 A
PRESIDEN
Pasal 59
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?,otta U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 humf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan; dan/atau yang 2. Pertambangan minyak dan gas bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5;
- penempatan infrastruktur pendukung; dan/atau
- kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi;
- kegiatan di zona terlarang di sekitar infrastruktur pendukung kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U5.
Pasal 60
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?rrrra U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huntf c meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
- penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4.pelindungan...
SK No 171268 A
PRESIDEN
- pelindungan dan penyelamatan keanekaragaman hayati Laut;
- pemas€Lngan peralatan pendeteksi tsunami;
- penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan zona U8;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: yang 1. pemasangan alat bantu penangkapan ikan bersifat statis;
- pembuangan material hasil pengerukan; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
- pembuangan sampah, limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke Laut; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang merusak dan/atau mencemari Sumber Daya Ikan dan/atau lingkungannya.
Pasal 61
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?,ona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
2.pembudidayaan...
SK No 171267 A
PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA
- pembudidayaan ikan dengan metode, alat, komoditas yang dibudidayakan dan teknologi budi daya yang sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan;
- kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
- kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dengan pertrntukan znna U9; b kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- Wisata Bahari; dan
- pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan kegiatan pembudidayaan ikan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu dan mengubah fungsi zona U9.
Pasal 62
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?.onaU14 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf e meliputi:
- kegiatan yang boleh dilakukan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
- kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara; dan/atau
- kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona Ul4;
2.pendiridf,,...
SK No 171266 A
FRESIDEN
- pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan; dan / atau
- kegiatan pemanfaatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi zona Ul4; c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi;
- kegiatan diznna terlarang di sekitar bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan; dan/ atau
- kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U14.
Pasal 63
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk ?.otta U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf f meliputi:
- kegiatan yang boleh dilakukan meliputi:
- kegiatan militer;
- pembuangan amunisi;
- uji coba peralatan dan persenjataan militer;
- pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu fungsi lingkungan dan ekosistem laut dan memperhatikan peningkatan nilai tambah bagt zotta U18; penyelenggaraan 5. penangkapan ikan dan kenavigasian yang tidak mengganggu fungsi zonra U 18;
- kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zrlrn.a U18.
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat bempa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang tidak mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c.kegiatan...
SK No 171265 A
PRESIDEN
- kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya yang mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan.
Pasal 64
Perattrran Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6) huruf b berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5.
Pasal 65
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- pelindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota Laut; yang unik 3. pelindungan ekosistem pesisir dan Laut dan / atau rentan terhadap perubahan ;
- pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
- pembangunan prasarana dan sarana; dan/atau
- kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan dan rencana zonasi Kawasan Konservasi di Laut.
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pembangunan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari dan pelayaran; 2, pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
- Wisata Bahari dan pemanfaatan jasa lingkungan;
- pembangunan fasilitas umum;
- pengawasan dan pengendalian; dan /atau
- kegiatan lainnya yang tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut.
c kegiatan
SK No 171264 A
PRESIDEN
c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi Kawasan Konservasi di Laut; pengelolaan jenis 2. kegiatan yang dapat mengganggu Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk menghasilkan keseimbangan antara populasi dan habitatnya;
- kegiatan yang dapat mengganggu alur migrasi biota [,aut dan pemulihan ekosistemnya;
- penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat menrsak ekosistem;
- Pertambangan;
- pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 66
(1) Rencana pemanfaatan ruang Laut merupakan upaya
untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang Laut dan renca.na Pola Ruang L,aut pada rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun. (21 Indikasi program utama pemanfaatan mang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- program utama;
- lokasi program;
- sumber pendanaan;
- pelaksana program; dan
- waktu dan tahapan pelaksanaan. Pasal67...
SK No 171263 A
PRESIDEN
Pasal 67
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (21huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (21 huruf b ditujukan untuk mewujudkan:
- rencana Struktur Ruang Laut, yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Laut Flores dengan rencana Strukhrr Ruang Laut; dan
- rencana Pola Ruang Laut, yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan [,aut Flores dengan rencana Pola Ruang Laut.
Pasal 68
(U Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (2) huruf c bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (21huruf d meliputi:
- Pemerintah hrsat;
- Pemerintah Daerah; dan/atau
- Masyarakat.
Pasal 71
Rincian Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kesatu Umum
Pasal T2
(1) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut digunakan
sebagai acuan dalam pelaksanaan program pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Flores. (21 Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi;
- kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut;
- pemberian insentif dan disinsentif; dan
- sanksi.
Bagian
SK No 167327 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Penilaian Pelaksanaan Perwujudan Rencana Zonasi
Pasal 73
Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (21 hurrf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
Bagian Ketiga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
Pasal 74
Kesesuaian kegiata.n pema.nfaatan ruang [.aut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Pemberian Insentif dan Disinsentif
Paragraf 1 Pemberian Insentif
Pasal 75
(21 (1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat huruf c diberikan oleh:
- Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; dan
- Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (21 Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan pengembangannya. Pasal76...
SK No 171260 A
4
PRESIDEN
Pasal 76
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 meliputi:
- penyediaan prasarana dan sarana;
- penghargaan;
- publikasi atau promosi; dan/atau
- fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
PasalTT
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah R.rsat kepada
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (1) huruf a meliputi:
- penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
- penghargaan; dan / atau
- publikasi atau promosi daerah. (21 Pemberian insentif dari Pemerintah hrsat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b meliputi:
- penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
- fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
Paragral 2 Pemberian Disinsentif Pasa1 78
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
huruf c diberikan oleh Pemerintah Rrsat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (21 Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang laut yang dibatasi pengembang€mnya.
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
Bagran
SK No 171259 A
PRESIDEN
Bagian Kelima Sanksi
Pasal 79
(21 (1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat huruf d dikenakan dalam bentuk sanksi administratif. (21 Sanksi administratif dimaksud pada ayat (U dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8O huruf a berupa:
- masukan mengenai:
- persiapan pen5rusunan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah;
- penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
- pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
- perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/ atau
- penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
- kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam perencan aan zottasi Kawasan Antarwilayah. Pasal82...
SK No 171258 A
PRESIDEN
Pasal 82
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam
perencanaant ?nraasi Kawasan Antarwilayah secara aktif melibatkan Masyarakat. (21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Masyarakat dan/atau Masyarakat lokal yang terkena dampak langsung dari kegiatan perencan aatt z,oflasi Kawasan Antarwilayah;
- Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau
- Masyarakat yang kegiatan pokoknya di wilayah perencan aana zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 83
Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b berupa:
- masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang Laut;
- kerja sama dengan Pemerintah Rrsat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut;
- kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam upaya pelindungan lingkungan Laut;
- kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah ditetapkan;
- peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalarn pemanfaatan ruang darat dan ruang I"aut dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan ;
- kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan; dan/atau
- kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal84...
SK No 171257 A
PRESIDEN
Pasal 84
Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf c berupa:
- penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut, pemberian insentif dan disinsentif, dan/atau sanksi;
- keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan;
- pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana zonasi Kawasan Antan'wilayah yang telah ditetapkan; dan
- pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang bemrenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
Pasal 85
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O sampai dengan Pasal 84 disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri danlatau pejabat yang berwenang.
Pasal 86
Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O sampai dengan Pasal 84 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
BABXII ...
SK No 171256 A
FRESIDEN
Pasal 87
(U Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores berlaku selama 2O (dua puluh) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku. (21 Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah I"aut Flores dilakukan I (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Pelaksanaan peninjauan kembali rencana zonasi
Kawasan Antarwilayah Laut Flores dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlakm,
ketentuan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku atau pada saat peninjauan kembali. (21 Ketentuan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan.
Pasal 89
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 171255 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 171469 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 20l4 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 201.9 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20L4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63a5);
