PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 39
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG LAUT
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 h:un:f b meliputi:
- Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
- Kawasan Konservasi di Laut.
