PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 38
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG LAUT
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 37 dapat menyesuaikan dengan kondisi danf atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores. Perairan l2l Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dijabarkan dalam kawasan, zorta dan/atau subzona yang ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden tentang rencana tata nrang KSN; dan
- Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.
Bagian Ketiga Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
