PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 37
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG LAUT
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Taman Nasional Komodo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) meliputi:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung. pada {21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas ".ona Pelabuhan, z,otaa Pariwisat a, ?.ona Pelabuhan Perikanan, dan z,ona pengelolaan energi.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit terdiri atas Taman Nasional Komodo.
Pasal 38. . .
SK No l7l2l2 A
PRESIDEN
