PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 36
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG LAUT
(l) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Mbay sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (21huruf c meliputi:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a paling sedikit terdiri atas zorta Pelabuhan, ?,ona Pariwisata, dan zona Pelabuhan Perikanan.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurrf b paling sedikit terdiri atas Taman Wisata Alam Tujuh Belas Pulau.
