PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 16
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT
Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud Perikanan dalam Pasal 15 ayat {21 huruf a, Pelabuhan dengan tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) hurtrf c, dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang.
