PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 15
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(2) Arah...
SK No 171224 A
PRESIDEN
(21 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
- penyiapan pembangunan Pelabuhan Perikanan;
- penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
- penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan;
- peningkatan penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan;
- penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah; dan
- pengembangan industri perikanan terintegrasi dan berdaya saing global.
