PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 14
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berupa pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan. (21 t.rsat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pelabuhan Perikanan;
- sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
- sentra kegiatan usaha Pergaraman.
