PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 87
BAB 12 — JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI
(U Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Flores berlaku selama 2O (dua puluh) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku. (21 Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah I"aut Flores dilakukan I (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Pelaksanaan peninjauan kembali rencana zonasi
Kawasan Antarwilayah Laut Flores dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
