PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 81
BAB 11 — PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8O huruf a berupa:
- masukan mengenai:
- persiapan pen5rusunan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah;
- penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
- pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
- perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/ atau
- penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
- kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam perencan aan zottasi Kawasan Antarwilayah. Pasal82...
SK No 171258 A
PRESIDEN
