PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 79
BAB 10 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT
(21 (1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat huruf d dikenakan dalam bentuk sanksi administratif. (21 Sanksi administratif dimaksud pada ayat (U dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
