PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 76
BAB 10 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 meliputi:
- penyediaan prasarana dan sarana;
- penghargaan;
- publikasi atau promosi; dan/atau
- fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
PasalTT
(1) Pemberian insentif dari Pemerintah R.rsat kepada
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (1) huruf a meliputi:
- penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
- penghargaan; dan / atau
- publikasi atau promosi daerah. (21 Pemberian insentif dari Pemerintah hrsat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b meliputi:
- penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
- fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
Paragral 2 Pemberian Disinsentif Pasa1 78
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
huruf c diberikan oleh Pemerintah Rrsat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (21 Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang laut yang dibatasi pengembang€mnya.
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
Bagran
SK No 171259 A
PRESIDEN
Bagian Kelima Sanksi
