PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 75
BAB 10 — PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT
(21 (1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat huruf c diberikan oleh:
- Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; dan
- Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (21 Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan pengembangannya. Pasal76...
SK No 171260 A
4
PRESIDEN
