PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 82
BAB 11 — PERAN MASYARAKAT
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam
perencanaant ?nraasi Kawasan Antarwilayah secara aktif melibatkan Masyarakat. (21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Masyarakat dan/atau Masyarakat lokal yang terkena dampak langsung dari kegiatan perencan aatt z,oflasi Kawasan Antarwilayah;
- Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau
- Masyarakat yang kegiatan pokoknya di wilayah perencan aana zonasi Kawasan Antarwilayah.
