PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 83
BAB 11 — PERAN MASYARAKAT
Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b berupa:
- masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang Laut;
- kerja sama dengan Pemerintah Rrsat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut;
- kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam upaya pelindungan lingkungan Laut;
- kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah ditetapkan;
- peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalarn pemanfaatan ruang darat dan ruang I"aut dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan ;
- kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan; dan/atau
- kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal84...
SK No 171257 A
PRESIDEN
