PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 56
BAB 8 — PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) hurrf c meliputi: a.kegiatan...
SK No 171271 A
PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- penelitian dan pendidikan;
- pemasangan, pemeliharaart, pembongkaran, pemindahan, dan/atau perbaikan kabel bawah Laut;
- pelayaran;
- Wisata Bahari; dan/atau
- konservasi Sumber Daya lkan di permukaan dan kolom perairan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan alur pipa dan f ata:u kabel bawah Laut;
- pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar alur pipa dan/atau kabel bawah LauU
- perbaikan dan/atau perawatan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- labuh kapal;
- usaha Pertambangan mineral dan batu bara; dan/atau
- penangkapan ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi kabel bawah Laut.
