PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 55
BAB 8 — PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan utama, Pelabuhan pengumpul, atau Pelabuhan pengumpan;
- pemeliharaan Alur Pelayaran;
- penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
- penetapan koridor Alur Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal;
- penelitian dan pendidikan;
- penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
7.pemanfaatan...
SK No 167319 A
PRESIDEN
- pemanfaatan Alur Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
- pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat;
- pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan dan hukum internasional;
- kegiatan pengawasan, pengendalian, dan pengamanan di rute perairan [,aut Flores sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
- pelestarian ekosistem lingkungan Laut;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- pembinaan dan pengawasan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- Pertambangan;
- pembangunan bangunan dan instalasi di [,aut kecuali untuk kepentingan navigasi;
- perikanan budi daya;
- Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan bersifat menetap; dan/atau yang 5. kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran.
