PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT FLORES
Pasal 54
BAB 8 — PERATURAN PEMANFAATAN RUANG
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (4) huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan;
- penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
- pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
- pemeliharaan lebar dan kedalaman alur;
- penyelenggaraan kenavigasian pada Alur Pelayaran; dan/atau
- pelaksanaan hak lintas damai;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; dan/atau
- kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut;
c kegiatan
SK No 171273 A
PRESIDEN
c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan;
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran;
- pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut yang mengganggu Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran;
- kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran; dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
